ILMU
SOSIAL DASAR
PERMASALAHAN DI
MASYARAKAT
MEROKOK
Indonesia disebut sebagai negara agraris karena memiliki berbagai hasil
pertanian dan perkebunan. Hasil pertanian di Indonesia tidak hanya padi, tapi
juga kedelai, jagung, kacang, singkong, kopi, teh, tembakau, cengkeh, dan
lain-lain. Kekayaan alam yang berlimpah itulah yang membuat beberapa negara
lain datang untuk menjajah Indonesia .
Salah satu hasil perkebunan yang menjadi sumber pemasukan kas negara
tarbesar saat uu adalah tembakau. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang
cukai, tembakau dan barang hasil olahannya menjadi salah satu BKC (Barang Kena
Cukai) sehingga tembakau memiliki sumbangan yang besar dalam penerimaan kas
negara. Berdasarkan data tahun 2011, penerimaan cukai yang mencapai lebih dari
77 miliar itu sebagian besar diperoleh dari cukai rokok yang merupakan produk
hasil olahan tembakau.
Rokok mempunyai positif dan negatifnya positifnya
adalah membuka lapangan pekerjaan luas dan juga dapat menurunkan stres bagi
penggunanya.Namun, di sisi lain kita juga prihatin karena dengan semakin banyaknya jumlah perokok berarti semakin banyak pula
orang yang terserang berbagai penyakit berbahaya, bahkan mungkin jumlah rakyat
yang meninggal akibat rokok akan meningkat. Dengan banyaknya orang yang
terserang penyakit berbahaya, bahkan sampai meninggal.
Melihat data yang ada dan juga penelitian korban
pecandu rokok biasanya bagian dalam seperti paru paru dibawah ini terlihat bahwa
Jika melihat realita tersebut, maka sebenarnya dampak negatif rokok jauh lebih besar daripada dampak positifnya. Maka sudah seharusnya konsumsi rokok
di Indonesia ini perlu terus ditekan.agar terus berkurang. Setelah memiliki
komitmen yang benar-benar kuat untuk memberantas rokok dari negeri ini, maka
beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain:
1. Memberi gambar penyakit akibat rokok pada bungkus rokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003, pemerintah Indonesia
telah menetapkan peraturan yang mengharuskan pencantuman peringatan bahaya
merokok bagi kesehatan pada setiap bungkus rokok. Menurut saya hal
ini tidak efektif dikarenakan gambar ini hanya jadi figuran belaka bahkan dengan
adanya gambar ini semakin penasaran bagi kalangan remaja ini sangat
membahayakan.
2. Pembatasan Iklan dan Promosi Rokok
Iklan rokok kini terpampang hampir di semua tempat, tidak hanya di media
cetak dan elektronik seperti di televisi, internet, radio, tapi juga di
spanduk-spanduk pinggir jalan. Selain dari segi banyaknya iklan rokok,
slogan-slogan yang dikeluarkan oleh masing-masing rokok juga sangat menarik.
Slogan-slogan itu biasanya dibuat dengan kata-kata yang penuh semangat sehingga
bisa menarik banyak konsumen, khususnya generasi muda yang memang sedang penuh
semangat. Selain slogan, iklan rokok yang ditayangkan di televisi pun sering
tidak nyambung dengan rokok tersebut. Bahkan iklan-iklan rokok justru sering
mengandung pesan-pesan moral, misalnya pesan moral untuk tidak korupsi, pesan
untuk percaya diri, dan lain-lain. Hal inilah yang harus sangat dibatasi oleh
pemerintah, misalnya iklan-iklan rokok hanya boleh ditayangkan tengah malam
dengan durasi maksimal 15 detik. Pembatasan terhadap iklan dan promosi rokok
sangat diperlukan karena iklan-iklan tersebut juga sangat
berpengaruh pada keinginan seseorang, khususnya anak-anak dan remaja, untuk
ikut merokok.
3. Pembatasan Area Merokok
Hal ini telah dilakukan oleh pemerintah, namun pengawasan dan sanksinya
kurang berjalan dengan baik sehingga masih sering juga kita jumpai di sekolah
atau di kampus, di kantor-kantor, di angkutan umum, dan tempat-tempat umum
lainnya ada beberapa orang yang merokok. Hal ini tentu saja membahayakan orang
lain sebagai perokok pasif. Maka dari itu, pengawasan dan pemberian sanksi yang
keras dan tegas perlu ditegakkan.
4. Pembatasan Produksi Rokok
Produksi rokok di Indonesia per tahun masih tergolong cukup tinggi,
berkisar lebih dari 250 miliar batang per tahun. Produksi ini dihasilkan oleh
lebih dari 1000 unit industri rokok di Indonesia. Pemerintah harus berani
memberi batasan produksi rokok secara ketat dari tahun ke tahun, misalnya tahun
ini produksi rokok dibatasi hanya 225 miliar batang, tahun berikutnya diturunkan
lagi menjadi 210 miliar batang, dan seterusnya.
5. Menaikkan Cukai Rokok
Pemerintah Indonesia telah mengatur kenaikkan cukai ini dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 179/2012 tentang tarif cukai hasil tembakau. Aturan
berlaku tanggal 25 Desember 2012 dengan tarif cukai rokok tahun 2013 rata-rata
8,5%. Dengan aturan ini kita berharap semoga konsumsi rokok masyarakat akan
semakin menurun. Jika memang belum menunjukkan penurunan yang signifikan, maka
tarif cukai rokok bisa dinaikan lagi mungkin sampai harga rokok mencapai Rp.
50.000 per bungkus.
6. Penetapan Fatwa Haram Merokok oleh MUI
Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim. Dengan demikian, peranan
ulama sangat besar dalam segala aspek kehidupan. Dalam masalah rokok ini, MUI
sebagai ulamanya rakyat Indonesia bisa mengambil langkah tegas dengan
memfatwakan bahwa rokok haram. Namun sampai saat ini, suara di MUI masih
terpecah antara makruh dan haram. Para ulama Indonesia baru sepakat bahwa
merokok haram untuk wanita hamil, anak-anak, di depan umum, dan untuk angota
MUI sendiri, namun hukum merokok secara umum masih diputuskan khilaf antara
haram dan makruh. Jika melihat dampak negatif rokok dari segi kesehatan dan
ekonomi, maka fatwa haram bisa saja diputuskan, namun harus diikuti dengan penyelesaian
masalah ketenaga kerjaan agar tidak menimbulkan dampak nigatif yang lain.
7. Pendidikan Anti Merokok
Kaderisasi atau regenerasi menjadi kunci eksistensi suatu organisasi atau
gerakan. Hal ini juga yang terjadi pada para perokok. Perokok selalu mengalami
kaderisasi, jika yang tua-tua telah meninggal, maka yang muda-muda siap
menggantikan. Sejak usia belasan tahun, bahkan ada yang di bawah 10 tahun,
anak-anak sudah dididik menjadi generasi perokok aktif. Inilah misi perusahaan
rokok, mereka menggunakan slogan-slogan yang penuh semangat, iklan-iklan yang
mengandung pesan moral, dan menjadi sponsor berbagai kegiatan olahraga,
tujuannya adalah untuk menarik minat generasi muda agar sedini mungkin menjadi
perokok aktif. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan rokok tersebut akan selalu
mendapatkan untung besar.
Berdasarkan hal tersebut, kunci sukses untuk memutus mata rantai perokok adalah dengan
memahami bahaya rokok dan juga terus gerakan anti rokok disetiap
sekolah,jalan,ruangan baik ruangan perkantoran maupun ruangan yang tidak
sekalipun anti rokok, tempat wisata dan juga buat kawasan anti merokok. Hal ini lebih mudah dilakukan karena pada dasarnya menciptakan suatu
kebiasaan itu lebih mudah dari pada merubah kebiasaan.
Sumber :
http://www.kompasiana.com/zamzam/problematika-rokok-di-indonesia_5528741bf17e6191518b4596