Kamis, 24 Desember 2015

Permasalahan di Masyarakat


ILMU SOSIAL DASAR
PERMASALAHAN DI MASYARAKAT
 
 
MEROKOK
Indonesia disebut sebagai negara agraris karena memiliki berbagai hasil pertanian dan perkebunan. Hasil pertanian di Indonesia tidak hanya padi, tapi juga kedelai, jagung, kacang, singkong, kopi, teh, tembakau, cengkeh, dan lain-lain. Kekayaan alam yang berlimpah itulah yang membuat beberapa negara lain datang untuk menjajah Indonesia .
Salah satu hasil perkebunan yang menjadi sumber pemasukan kas negara tarbesar saat uu adalah tembakau. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, tembakau dan barang hasil olahannya menjadi salah satu BKC (Barang Kena Cukai) sehingga tembakau memiliki sumbangan yang besar dalam penerimaan kas negara. Berdasarkan data tahun 2011, penerimaan cukai yang mencapai lebih dari 77 miliar itu sebagian besar diperoleh dari cukai rokok yang merupakan produk hasil olahan tembakau.
Rokok mempunyai positif dan negatifnya positifnya adalah membuka lapangan pekerjaan luas dan juga dapat menurunkan stres bagi penggunanya.Namun, di sisi lain kita juga prihatin karena dengan semakin banyaknya jumlah perokok berarti semakin banyak pula orang yang terserang berbagai penyakit berbahaya, bahkan mungkin jumlah rakyat yang meninggal akibat rokok akan meningkat. Dengan banyaknya orang yang terserang penyakit berbahaya, bahkan sampai meninggal.
Melihat data yang ada dan juga penelitian korban pecandu rokok biasanya bagian dalam seperti paru paru  dibawah ini terlihat bahwa
 
Jika melihat realita tersebut, maka sebenarnya dampak negatif rokok jauh lebih besar daripada dampak positifnya. Maka sudah seharusnya konsumsi rokok di Indonesia ini perlu terus ditekan.agar terus berkurang. Setelah memiliki komitmen yang benar-benar kuat untuk memberantas rokok dari negeri ini, maka beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain:
1. Memberi gambar penyakit akibat rokok pada bungkus rokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003, pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan yang mengharuskan pencantuman peringatan bahaya merokok bagi kesehatan pada setiap bungkus rokok. Menurut saya hal ini tidak efektif dikarenakan gambar ini hanya jadi figuran belaka bahkan dengan adanya gambar ini semakin penasaran bagi kalangan remaja ini sangat membahayakan.
2. Pembatasan Iklan dan Promosi Rokok
Iklan rokok kini terpampang hampir di semua tempat, tidak hanya di media cetak dan elektronik seperti di televisi, internet, radio, tapi juga di spanduk-spanduk pinggir jalan. Selain dari segi banyaknya iklan rokok, slogan-slogan yang dikeluarkan oleh masing-masing rokok juga sangat menarik. Slogan-slogan itu biasanya dibuat dengan kata-kata yang penuh semangat sehingga bisa menarik banyak konsumen, khususnya generasi muda yang memang sedang penuh semangat. Selain slogan, iklan rokok yang ditayangkan di televisi pun sering tidak nyambung dengan rokok tersebut. Bahkan iklan-iklan rokok justru sering mengandung pesan-pesan moral, misalnya pesan moral untuk tidak korupsi, pesan untuk percaya diri, dan lain-lain. Hal inilah yang harus sangat dibatasi oleh pemerintah, misalnya iklan-iklan rokok hanya boleh ditayangkan tengah malam dengan durasi maksimal 15 detik. Pembatasan terhadap iklan dan promosi rokok sangat diperlukan karena iklan-iklan tersebut juga sangat berpengaruh pada keinginan seseorang, khususnya anak-anak dan remaja, untuk ikut merokok.
3. Pembatasan Area Merokok
Hal ini telah dilakukan oleh pemerintah, namun pengawasan dan sanksinya kurang berjalan dengan baik sehingga masih sering juga kita jumpai di sekolah atau di kampus, di kantor-kantor, di angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya ada beberapa orang yang merokok. Hal ini tentu saja membahayakan orang lain sebagai perokok pasif. Maka dari itu, pengawasan dan pemberian sanksi yang keras dan tegas perlu ditegakkan.
4. Pembatasan Produksi Rokok
Produksi rokok di Indonesia per tahun masih tergolong cukup tinggi, berkisar lebih dari 250 miliar batang per tahun. Produksi ini dihasilkan oleh lebih dari 1000 unit industri rokok di Indonesia. Pemerintah harus berani memberi batasan produksi rokok secara ketat dari tahun ke tahun, misalnya tahun ini produksi rokok dibatasi hanya 225 miliar batang, tahun berikutnya diturunkan lagi menjadi 210 miliar batang, dan seterusnya.

5. Menaikkan Cukai Rokok
Pemerintah Indonesia telah mengatur kenaikkan cukai ini dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/2012 tentang tarif cukai hasil tembakau. Aturan berlaku tanggal 25 Desember 2012 dengan tarif cukai rokok tahun 2013 rata-rata 8,5%. Dengan aturan ini kita berharap semoga konsumsi rokok masyarakat akan semakin menurun. Jika memang belum menunjukkan penurunan yang signifikan, maka tarif cukai rokok bisa dinaikan lagi mungkin sampai harga rokok mencapai Rp. 50.000 per bungkus.
6. Penetapan Fatwa Haram Merokok oleh MUI
Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim. Dengan demikian, peranan ulama sangat besar dalam segala aspek kehidupan. Dalam masalah rokok ini, MUI sebagai ulamanya rakyat Indonesia bisa mengambil langkah tegas dengan memfatwakan bahwa rokok haram. Namun sampai saat ini, suara di MUI masih terpecah antara makruh dan haram. Para ulama Indonesia baru sepakat bahwa merokok haram untuk wanita hamil, anak-anak, di depan umum, dan untuk angota MUI sendiri, namun hukum merokok secara umum masih diputuskan khilaf antara haram dan makruh. Jika melihat dampak negatif rokok dari segi kesehatan dan ekonomi, maka fatwa haram bisa saja diputuskan, namun harus diikuti dengan penyelesaian masalah ketenaga kerjaan agar tidak menimbulkan dampak nigatif yang lain.
 
7. Pendidikan Anti Merokok
Kaderisasi atau regenerasi menjadi kunci eksistensi suatu organisasi atau gerakan. Hal ini juga yang terjadi pada para perokok. Perokok selalu mengalami kaderisasi, jika yang tua-tua telah meninggal, maka yang muda-muda siap menggantikan. Sejak usia belasan tahun, bahkan ada yang di bawah 10 tahun, anak-anak sudah dididik menjadi generasi perokok aktif. Inilah misi perusahaan rokok, mereka menggunakan slogan-slogan yang penuh semangat, iklan-iklan yang mengandung pesan moral, dan menjadi sponsor berbagai kegiatan olahraga, tujuannya adalah untuk menarik minat generasi muda agar sedini mungkin menjadi perokok aktif. Dengan begitu, perusahaan-perusahaan rokok tersebut akan selalu mendapatkan untung besar.
Berdasarkan hal tersebut, kunci sukses untuk memutus mata rantai  perokok adalah dengan memahami bahaya rokok dan juga terus gerakan anti rokok disetiap sekolah,jalan,ruangan baik ruangan perkantoran maupun ruangan yang tidak sekalipun anti rokok, tempat wisata dan juga buat kawasan anti merokok. Hal ini lebih mudah dilakukan karena pada dasarnya menciptakan suatu kebiasaan itu lebih mudah dari pada merubah kebiasaan.
 
Sumber :
http://www.kompasiana.com/zamzam/problematika-rokok-di-indonesia_5528741bf17e6191518b4596