BAB I
1.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.
Perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajaha,kemudian dilanjut dengan era perebutan
dan pertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamanya, tersebut di tanggapi
oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa,tekad, dan semangat
kebangsaan yang menjadi kekuatan. Telah terbukti pada perang kemerdekaan 17
Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta
ketakwaan ke pada Tuhan yang Maha Esa dan Keikhlasan untuk berkorban
Semangat perjuangan bangsa indonesia merupakan kekuatan
sepiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta
menumbuhkan kekuatan,kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia dalam perjuangan
fisik merebut,mempertahankan,dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang
surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.
Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.Globalisasi ditandai
oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga ke masyarakat internasional.Ditandai oleh
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khusus dibidang
informasi,komunikasi, dan transportasi.
B. Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang Kemerdekaannya).
b. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan
kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan
kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan
keamana negara.
e. Pasal 31 (1), hak
Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan
hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara
2. Pengertian Bangsa dan
Negara sekaligus hak dan kewajiban warga Negara
Bangsa adalah orang-orang
yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bhasa Indonesia Edisi
Kedua,Depdikbud,halaman 89). Pengertian bangsa menurut
para ahli :
- Ernest Renant, bangsa adalah
suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus
menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim
kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
- Otto Bauer, bangsa adalah
kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan
nasib.
Pengertian Negara:
- Secara etimologi kata Negara
berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat
(Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan
berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
- Kata Negara yang dipakai di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang
artinya wilayah, kota, atau penguasa.
- Menurut George Jellinek, Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
- Menurut R. Djokosoentono,
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dengan UUD 1945.
- Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
- Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
3.
Konsep Demokrasi dan
bentuk demokrasi.
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari
bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti
kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi
pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Setiap negara memnpunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara
yang bersangkutan,kebudayaan,pandangan hidup,serta tujuan yang ingin
dicapainya.
Ada 2 bentuk dalam sistem pemerintahan negara :
1.
Pemerintahan Monarki : monarki mutlak
(absolute),monarki konstitusional,dan monarki parlementer.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos
yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai
sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja).
Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
a. Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak
terbatas.
b. Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi
oleh konstitusi.
c. Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa
latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan
negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica)
menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri
sendiri) yaitu :
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat
undang-undang.
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi
jalannya pelaksanaan undang-undang.
2. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin Res
yang berarti pemerintahan dan publica
yang berarti rakyat.Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Klasifikasi Sistem
Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua
partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem
pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar
pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada
empat macam, yaitu :
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar).
Sistem pemerintahan parlementer.
Sistem pemerintahan presidensial, dan
Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan
Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang
demokratis dalam suatu negara, adalah :
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat)
dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara
dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh
warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil
rakyat.
Konsep Demokrasi
Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi
sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh
Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak
menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua
sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat
menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut
sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan
Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada
akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang
diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol
konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan
cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa
yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi
atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan
pada tiga hal, yaitu :
· Nilai-nilai filsafah pancasila atau
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
· Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk
dan sistem pemerintahan.
· Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
4.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi
NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud
tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang
berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai
tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode
baru atau Orde baru.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat
yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik”
berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara
Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode
baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering
berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman
ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih
banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu
tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode
yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela
Negara pun berbeda.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi
adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi
dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya
berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi
keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan
yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi
kemiliteran.
Periode Orde Baru dan
Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode
ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara
dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang
tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu
membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta
tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu
mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan
kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau
ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat
bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama
kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973
tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
Upaya
bela negara adalah
kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan
kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna
menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara,
serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Wawasan
Nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan
Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang
dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai
Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan
dan kemasyarakatn.
Ketahanan
Nasional merupakan
kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan
mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam
bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas,
keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan
nasionalnya.
TujuanPPBN:
Tujuan
PPBN adalah
mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran
PPBN
Sasaran
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang
mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam
upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)
Cinta tanah air
Yaitu mengenal
mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air
Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan
dari manapun.
2)
Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu
selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan
golongan.
3)
Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar
bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan
menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara
Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4)
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan
kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan
negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5)
Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela
mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk
kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki
sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji,
pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik
(jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
5. Hak
Asasi Manusia (HAM)
Adalah prinsip-prinsip moral atau
norma-norma, yang menggambarkan
standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai
hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.[2] Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang
mutlak[3] sebagai hak-hak dasar "yang
seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, "[4] dan yang" melekat pada semua
manusia "[5] terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa,
agama, asal-usul etnis atau status lainnya.[3] Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap
kali dalam arti yang universal, [1] dan ini egaliter dalam arti yang sama
bagi setiap orang.[3] HAM membutuhkan empati dan aturan hukum[6] dan
memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang
lain.[1][3] Mereka tidak harus diambil kecuali
sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;[3] misalnya, hak asasi manusia mungkin
termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.[7]
Pengertian HAM juga disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39
Tahun 1999 yang berbunyi “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”. Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM
adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi
manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat
dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak
asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak
dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa
pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.
Hak asasi Manusia memiliki macam-macam atau
jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui
dari pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak asasi
manusia. Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak
para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles,
Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly. Sebelum melangkah ke pembahasan
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM), tahukah pembaca tentang pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM) ?… dimana sebelumnya pengertian HAM telah kami bahas, agar
pengetahuan kita tentang HAM lebih tersusun. Macam-macam Hak Asasi Manusia dan
contohnya yang dijelaskan seperti dibawah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
4.Pendidikan Kewarganegaraan/tim penyusun,S.Sumarsono...[et al];tim penyunting,H. Hamdan Mansyur,Tjiptadi,H. An.Sobana.-Jakarta : Gramedia Pustaka Utama,2001.196 hlm,;23cm.