Warga
Dan Negara
Pada
umumnya warga dan negara itu saling berhubungan karena negara terbentuk dengan
beberapa syarat salah satunya harus memiliki rakyat atau bisa diebut juga
dengan warga negara, dari situlah yang menyebabkan warga dan negara itu saling
berhubungan dalam artikel yang saya buat ini akan saya jelaskan tentang warga
dan negara.
A .Pengertian Negara
Negara
adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah
yang berdaulat. Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat)
yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Jadi,
negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh penduduk secara tetap dan punya
sistem pemerintahan.
Di
dalam kehidupan bernegara, terdapat sebuah konsep dan tata cara yang mengatur
tentang kehidupan ekonomi, politik pertahanan keamanan, sosial budaya dan
aturan lain yang bermanfaat bagi penduduk di negara tersebut. Unsur-unsur yang
harus ada dalam sebuah negara di antaranya adalah adanya rakyat,wilayah dan
pemerintah.
Sedangkan unsur
tambahan dari sebuah negara adalah terdapatnya pengakuan dari negara lain,
meskipun hal ini bukan unsur mutlah untuk sebuah negara berdiri. Karena, sebuah
negara pun bisa berdiri meski tidak mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Fungsi Negara
Ø
Negara wajib untuk menciptakan kesejahteraan serta kemakmuran bagi rakyatnya.
Sebuah Negara dianggap sebagai Negara yang maju, salah satu indikatornya adalah
tingkat kesejahteraan penduduknya.
Ø
Menciptakan ketertiban. Sebuah Negara harus mampu menciptakan suasana yang
tertib serta nyaman bagi seluruh penduduknya yang memiliki karakter
berbeda-beda tanpa harus membeda-bedakan.
Ø
Negara harus mampu memberikan perlindungan di bidang pertahanan dan menciptakan
keamanan. Dengan demikian, rakyat yang berdiam di wilayah itu bisa hidup
secara tenang serta mengembangkan
potensi yang dimiliki untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan mereka.
Ø
Menciptakan keadilan. Sebuah negara memiliki fungsi untuk memberikan rasa adil
pada seluruh penduduknya. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan
hukum,dan hukum menjadi sebuah parameter untuk menciptakan keadilan yang
merata.
B
.Pengertian warga
Warga
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Dalam
hubungan antara warga dan Negara, dalam hal ini dapat di sebut juga dengan
warga negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan
internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing
yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu
Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin
seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia
bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Hak dan Kewajiban
Sebagai Warga Negara Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu
sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi
untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau kaya bisa
memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara .
A.Contoh
Hak Warga Negara
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Sumber :
http://www.kompasiana.com/ochtatutgujes/warga-dan-negara_5518b44d813311a6669df07b
Tidak ada komentar:
Posting Komentar