Jumat, 22 Januari 2016

ILmu Sosial Dasar


Warga Dan Negara
Pada umumnya warga dan negara itu saling berhubungan karena negara terbentuk dengan beberapa syarat salah satunya harus memiliki rakyat atau bisa diebut juga dengan warga negara, dari situlah yang menyebabkan warga dan negara itu saling berhubungan dalam artikel yang saya buat ini akan saya jelaskan tentang warga dan negara.

 A .Pengertian Negara
Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Jadi, negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh penduduk secara tetap dan punya sistem pemerintahan.
Di dalam kehidupan bernegara, terdapat sebuah konsep dan tata cara yang mengatur tentang kehidupan ekonomi, politik pertahanan keamanan, sosial budaya dan aturan lain yang bermanfaat bagi penduduk di negara tersebut. Unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah negara di antaranya adalah adanya rakyat,wilayah dan pemerintah.
Sedangkan unsur tambahan dari sebuah negara adalah terdapatnya pengakuan dari negara lain, meskipun hal ini bukan unsur mutlah untuk sebuah negara berdiri. Karena, sebuah negara pun bisa berdiri meski tidak mendapatkan pengakuan dari negara lain.

 Fungsi Negara
Ø Negara wajib untuk menciptakan kesejahteraan serta kemakmuran bagi rakyatnya. Sebuah Negara dianggap sebagai Negara yang maju, salah satu indikatornya adalah tingkat kesejahteraan penduduknya.
Ø Menciptakan ketertiban. Sebuah Negara harus mampu menciptakan suasana yang tertib serta nyaman bagi seluruh penduduknya yang memiliki karakter berbeda-beda tanpa harus membeda-bedakan.
Ø Negara harus mampu memberikan perlindungan di bidang pertahanan dan menciptakan keamanan. Dengan demikian, rakyat yang berdiam di wilayah itu bisa hidup secara  tenang serta mengembangkan potensi yang dimiliki untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan mereka.
Ø Menciptakan keadilan. Sebuah negara memiliki fungsi untuk memberikan rasa adil pada seluruh penduduknya. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,dan hukum menjadi sebuah parameter untuk menciptakan keadilan yang merata.

B .Pengertian warga
Warga adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga dan Negara, dalam hal ini dapat di sebut juga dengan warga negara,  warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau kaya bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara .
A.Contoh Hak Warga Negara
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam       pemerintahan
  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan  kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  • Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  • Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku



Sumber :

http://www.kompasiana.com/ochtatutgujes/warga-dan-negara_5518b44d813311a6669df07b

Tidak ada komentar:

Posting Komentar