BAB II
Wawasan Nusantara
A. Wawasan
Nasional Suatu Bangsa
Wawasan
nasional secara luas adalah Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran
yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari
Tuhan,pencipta alam semesta.Manusia memiliki kelebihan dari makhluk lainnya
melalui akal pikiran dan budi nurani namun dalam kempuannya menggunakan akal
pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang
lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama,Ketidaksamaan tersebut menimbulkan
perbedaan pendapat,kehidupan,kepercayaan, dalam hubungan dengan penciptanya dan
melaksanakan hubungan denga sesamanya dan dengan cara melihat dan memahami
sesuatu.
Suatu
bangsa yang telah bernegara, dalam menyelenggarakan kehidupanya tidak terlepas
dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul adanya hubungan timbal balik
antara filosofi bangsa,ideologi,aspirasi serta cita cita dan kondisi sosial
masyarakat,budaya,tradisi,keadaan alam,wilayah serta pengalaman
sejarahnya.Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,keutuhan
wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (
bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran
“an” kata ini secara harfiah berarti:
cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
a.) Paham
kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
Teori-Teori yang dapat mendukung rumusan
tersebut :
1.
Paham
Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan yang dipicu oleh
masuknya ajaran islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan
mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan
peradaban barat modern.
2.
Paham
Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh
revolusioner dibidang cara pandang, Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa
depan akan merupakan perang total yang mengarahkan segala daya upaya dan
kekuasaan nasional kekuatan politik harus didampingin oleh logistik dan ekonomi
nasioanal. Dan juga perlu didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Paham
Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
Pada era Napoleon,Jenderal Clusewitz
sempat terusir oleh tentara Napoleon.
Disana ia menulis buku tentang perang
berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurutnya perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional suatu bangsa.
4.
Paham
Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori
sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang
didunia,yaitu: Kapitalisme disatu pihak dipihak lain Komunisme.
5.
Paham
Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan politik dengan
cara kekerasan.
6.
Paham
Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam bukunya Political Culture and
Political Development(Princeton University Press,1972) mereka mengatakan :
adanya unsur – unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika
kehidupan politik suatu bangsa, dan kemantapan suatu sistem politik dapat
dicapai apabila sistem berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan
b.) Teori
Geopolitik
Berasal dari kata “geo” atau bumi yang
berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan dasar alam menentukan
alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
1.
Pandangan
Ajaran Frederich Ratzel
2.
Pandangan
Ajaran Rudolf Kjellen
3.
Pandangan
Ajaran Karl Haushofer
4. Pandangan Ajaran Sir Halfford
Mackinder
B. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Merupakan
wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan
geopolitik indonesia.
1. Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang Bersafalsafah dan
berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai :” Bangsa
indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.”Wawasan nasional
bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu
kekuatan.Ajaran wawasan nasional banga indonesia digunakan sebagai landasan
idiil dalam menentukan politik nasional,dihadapkan pada kondisi dan konstelasi
geografi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionlanya.
2. Geopolitik
Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan
yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang
dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi
indonesia.Pemahaman indonesia menganut paham negara kepulauan,yaitu paham yang
dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman
archipelago di negara-negara barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari
negara-negara barat. Perbedaan esensial dari pemahaman ini adalalah bahwa menurut paham barat, laut
berperan sebagai “pemisah” pulau,sedangkan menurut paham indonesia laut adalah
“penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sabagai
mana “Tanah air” dan disebut sebagai negara kepulauan.
C. Wawasan Nusantara
Wawasan
nasional indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa
indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik indonesia
yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa indonesia.
Dan
Latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan
wawasan nasional indonesia ditinjau dari :
a. Latar
belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
b. Latar
belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
c. Latar
belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d. Latar
belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa indonesia.
D. Implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan nasional
a.) Kehidupan
politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara
di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia
harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional
dan memperkuat korpsdiplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia
terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b.)Kehidupan
ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang
tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang
besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan
dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah
dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi
rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan
usaha kecil.
c.)
Kehidupan sosial
Tari
pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai
implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan
sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya,
pengembangan museum, dan cagar budaya.
d.)
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun
TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu
daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini
dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
- Pengertian
Wawasan Pancasila
wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya,
wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan
untuk mencapai tujuan nasional.
- Landasan
wawasan nusantara
1. Landasan Idiil
Pancasila
adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan
idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara
merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat
dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan.
Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian
dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan
nusantara.
2. Landasan Konstitusional
Kata
konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan
wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang
merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN
adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
- Unsur
dasar wawasan nusantara
Unsur
dasar wawasan nusantara dapat dirumuskan dengan 3C yaitu : contour, content,
dan conduct. Ketiga unsur ini menjadi dasar adanya wawasan nusantara dimana
pengertian ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Wadah(contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya.
a.Wujud
Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh
karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia,
bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi
kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah
dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu
Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan
benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan
poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata
Inti Organisasi
Tinti
organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
c.
Tata Kelengkapan Organisasi
Tata
kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2
. Isi (Content)
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial,
yaitu:
a.
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3.
Tata Laku (Conduct)
Tata
laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata
laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua
hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga
dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang
tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
- Hakekat
wawasan nusantara
Hakikat wawasan
nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap,
dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus
dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan
kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
- Asas,
arah pandang wawasan nusantara.
Merupakan
suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan
diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur
pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat
menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi :
· Tujuan
yang sama : memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan
· Keadilan : kesesuaian dalam membagi
hasil dengan cara yang adil dan merata
· Kejujuran
: memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat
menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri.
· Solidaritas
: memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain
tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain.
· Kerjasama : adanya kekompakkan dalam
kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang
diinginkan
· Kesetiaan dalam menjalin suatu
kesepakatan :
suatu
kesetian atau kesepakatan yang dijalanin bersama untuk menciptakan persatuan
dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika
Tujuan
dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia
yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban
dunia.
Dalam
arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam
hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan
konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam :
Mengandung
makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan
mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat
memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah
pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar :
Mengandung
makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam
menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan
tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam
arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan
nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang
didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan
adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa
kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan
menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
- Kedudukan
fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
a. Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila
(dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan
Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan
Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
b. Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi
Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
c. Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan
Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang
dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
- Tantangan
implementasi wawasan nusantara dengan adanya era baru kapitalisme.
1. Pemberdayaan masyarakat. Faktor SDM. Aspek ini
yang menjadi pokok tantangan adalah segi pembangunan masyarakat masih harus
berdasarkan program dari atas ke bawah (Top Down Planning). Keadaan ini
dipengaruhi oleh kekurangan SDM. Untuk negara maju telah melaksanakan program
Buttom up Planning.
2. Dunia Tanpa Batas Kemajuan IPTEK membawa dunia
tanpa batas.Untuk mkemajuan IPTEK harus didasarkan dengan SDM masyarakat. Tanpa
SDM yang sesuai dengan IPTEK menghambat implementasi wawasan nusantara.
3. Era baru Kapitalisme Era baru kapitalisme tak
terpisahkan dari globalisasi. Negara Kapitalis selalu mempertahankan dan
mengembangkan eksistensinyadibiudang ekonomi dengan menekan negara berkembang
dengan isu global yang mencakup demokratisasi, HAM dan lingkungan hidup
4. Kesadaran
Warga Secara nasional nampak ada kesadaran untuk mempertahankan NKRI. Namun
secara regional masih terdapat daerah yang berkehendak untuk memisahkan diri dari
NKRI. Ada lagi yang berjuang untuk memecahkan wilayah menjadi wilayah baru yang
tidak didasari dengan SDA dsan SDM. Hal ini sebagai strategi perebutan
kekuasaan dalam suatu wilayah. Akibatnya terjadi perbenturan antar masa yang
pro dan kontra.
- Keberhasilan
implementasi wawasan nusantara.
Wawasan
Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1. Mengerti,
memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga
negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah
air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti,
memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara
memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang
memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
Untuk
mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur,
terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi
Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam
kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
Sumber
:
Penerbit
PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta,2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar