Rabu, 10 Mei 2017

Pendidikan Kewarganegaraan

BAB II
Wawasan Nusantara

             A.  Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan nasional  secara luas  adalah Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan,pencipta alam semesta.Manusia memiliki kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nurani namun dalam kempuannya menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama,Ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat,kehidupan,kepercayaan, dalam hubungan dengan penciptanya dan melaksanakan hubungan denga sesamanya dan dengan cara melihat dan memahami sesuatu.
Suatu bangsa yang telah bernegara, dalam menyelenggarakan kehidupanya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul adanya hubungan timbal balik antara filosofi bangsa,ideologi,aspirasi serta cita cita dan kondisi sosial masyarakat,budaya,tradisi,keadaan alam,wilayah serta pengalaman sejarahnya.Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas ( bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an”  kata ini secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
a.)    Paham kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
Teori-Teori yang dapat mendukung rumusan tersebut :
1.      Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern.
2.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner dibidang cara pandang, Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang total yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuasaan nasional kekuatan politik harus didampingin oleh logistik dan ekonomi nasioanal. Dan juga perlu didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
Pada era Napoleon,Jenderal Clusewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon.
Disana ia menulis buku tentang perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurutnya perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
4.      Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia,yaitu: Kapitalisme disatu pihak dipihak lain Komunisme.
5.      Paham Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.
6.      Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam bukunya Political Culture and Political Development(Princeton University Press,1972) mereka mengatakan : adanya unsur – unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, dan kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan

b.)    Teori Geopolitik
Berasal dari kata “geo” atau bumi yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan dasar alam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
1.      Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
2.      Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
3.      Pandangan Ajaran Karl Haushofer
4.      Pandangan Ajaran Sir Halfford Mackinder

       B.        Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
    Merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal.    Wawasan dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik indonesia.
1.      Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang Bersafalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai :” Bangsa indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.”Wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan.Ajaran wawasan nasional banga indonesia digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional,dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionlanya.
2.      Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia.Pemahaman indonesia menganut paham negara kepulauan,yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari negara-negara barat. Perbedaan esensial dari pemahaman ini  adalalah bahwa menurut paham barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau,sedangkan menurut paham indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sabagai mana “Tanah air” dan disebut sebagai negara kepulauan.

       C.       Wawasan Nusantara
         Wawasan nasional indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa indonesia  yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik indonesia yang berlandaskan    pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa indonesia.
     Dan Latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan  nasional indonesia ditinjau dari :
a.       Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
b.      Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
c.       Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d.      Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa indonesia.

       D.   Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
a.)    Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.  Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.  Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk  
     mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga  
     menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korpsdiplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b.)Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

c.) Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.  Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

d.) Kehidupan pertahanan dan keamanan 
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.  Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

  1. Pengertian Wawasan Pancasila
wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.


  1. Landasan wawasan nusantara
1.  Landasan Idiil
Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
2.  Landasan Konstitusional
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3.    Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
•    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
•    Memajukan kesejahteraan umum
•    Mencerdaskan kehidupan bangsa
•    Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.    Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.    Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.



  1. Unsur dasar wawasan nusantara
Unsur dasar wawasan nusantara dapat dirumuskan dengan 3C yaitu : contour, content, dan conduct. Ketiga unsur ini menjadi dasar adanya wawasan nusantara dimana pengertian ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut.

1. Wadah(contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.

a.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

b.Tata Inti Organisasi
Tinti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

2 . Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.

  1. Hakekat wawasan nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.


  1. Asas, arah pandang wawasan nusantara.
Merupakan suatu ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi :

·      Tujuan yang sama : memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan

·       Keadilan : kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata

·    Kejujuran : memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri.


·    Solidaritas : memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lain.


·   Kerjasama : adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang diinginkan


·        Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan :
suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalanin bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhineka tunggal ika

Tujuan dalam asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.



Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.

           1.      Arah pandang wawasan nusantara ke dalam :

Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.

           2.      Arah pandang wawasan nusantara ke luar :

Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.

Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.

  1. Kedudukan fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
a.          Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa)   =>Landasan Operasional

b.       Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

c.        Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

  1. Tantangan implementasi wawasan nusantara dengan adanya era baru kapitalisme.
1. Pemberdayaan masyarakat. Faktor SDM. Aspek ini yang menjadi pokok tantangan adalah segi pembangunan masyarakat masih harus berdasarkan program dari atas ke bawah (Top Down Planning). Keadaan ini dipengaruhi oleh kekurangan SDM. Untuk negara maju telah melaksanakan program Buttom up Planning.
2. Dunia Tanpa Batas Kemajuan IPTEK membawa dunia tanpa batas.Untuk mkemajuan IPTEK harus didasarkan dengan SDM masyarakat. Tanpa SDM yang sesuai dengan IPTEK menghambat implementasi wawasan nusantara.
3. Era baru Kapitalisme Era baru kapitalisme tak terpisahkan dari globalisasi. Negara Kapitalis selalu mempertahankan dan mengembangkan eksistensinyadibiudang ekonomi dengan menekan negara berkembang dengan isu global yang mencakup demokratisasi, HAM dan lingkungan hidup
4. Kesadaran Warga Secara nasional nampak ada kesadaran untuk mempertahankan NKRI. Namun secara regional masih terdapat daerah yang berkehendak untuk memisahkan diri dari NKRI. Ada lagi yang berjuang untuk memecahkan wilayah menjadi wilayah baru yang tidak didasari dengan SDA dsan SDM. Hal ini sebagai strategi perebutan kekuasaan dalam suatu wilayah. Akibatnya terjadi perbenturan antar masa yang pro dan kontra.

  1. Keberhasilan implementasi wawasan nusantara.
            Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :

1.    Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2.    Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.

Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.



Sumber :

Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama Jakarta,2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar