BAB IV
POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
4.1 Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu
Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri
sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.
Dalam arti kepentingan umum
(politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
b.
Dalam arti kebijaksanaan
(Policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
-
proses pertimbangan
-
menjamin terlaksananya suatu
usaha
-
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai
suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
Adalah
suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang
ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat
dan organisasi politik yang paling utama
dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara
memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan
melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah
siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang
diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
4.2 Pengertian Strategi,
pengertian politik dan strategi nasional
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl
von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik
Dalam
abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada
konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu
tujuan.
Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
4.3 Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia .
4.4 Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat
disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa , kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan
misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pembangumnan selama lima
tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat
dan ditetapkan oleh MPR.
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia . Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran
masing-masing sektor/bidang.
Dalam
era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam
mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh
Presiden.
Proses dan strategi nasional pada
infrastruktur merupakan sasaran yang akan dicapai oleh indonesia. Sesuai dengan
kebijakan nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
pembmaan terhadap semua lapisan rnasyarakat dengan mencantumkan sasaran
sektorainya.
Melalui penata-penata politik,
masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan nasional. Dalam era reformast
saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontroi jalannya
dan strategt nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan
oleh presiden. Pandangan masyarakat terhadap kebidupan politik, ekonomi, sosial
budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
• Semakin tingginya kesadaran
berrnasyarakat, berbangsa dan ber-negara.
• Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
• Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
• Semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
4.5 Stratifikasi politik dan
strategi daerah dan nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan
Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak termasuk
dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu
penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah
pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil
suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
b. Suatu hal dan keadaan yang mengenai
kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu
tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang
lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai
permasalahan-permasalahan makro strategi yang berguna dalam pencapaian harapan
nasional dalam suatu situasi dan suatu kondisi tertentu.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus
merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu
pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan
umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta
prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini
berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis yaitu meliputi
kebijakan di dalam suatu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta
teknik yang berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan
kegiatan.
Wewenang terhadap pengeluaran suatu
kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan eselon pertama di departemen
pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil dari penentuan
kebijakan tersebut dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan
ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral
dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
5. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
A. Wewenang dalam penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang
memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
B. Kepala daerah memiliki wewenang
dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk
kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati
ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu
jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala
daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.
C. Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan strategi nasional di dalam
suatu aturan ketatanegaraan diungkapkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR. Hal tersebut berlaku sebelum adanya penentuan dilaksanakannya pemilihan
umum presiden secara langsung seperti yang terjadi pada tahun 2004. Setelah
terselenggaranya pemilu tersebut, presiden menetapkan visi dan misi yang
nantinya akan dijadikan sebagai rencana pembangunan dalam pembangunan jangka
menengah yang akan digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan suatu pemerintahan
dan pembangunan negara.
Makna dalam suatu
pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah
yang selaras, serasi dan seimbang. Oleh karena itu tujuan dalam pembangunan
nasional untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang utuh, yaitu
masyarakat yang sejahtera baik lahir maupun batin.
Manajemen nasional merupakan suatu
sitem perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses demi tercapainya daya
guna dan hasil guna sebesar-besarnya dalam pemanfaatan sumber dana dan sumber
daya nasional demi tercapainya suatu tujuan nasional. Proses dalam
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi suatu siklus kegiatan dalam
perumusan kebjaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan
penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
D. Otonomi Daerah
Tujuan dari dilaksanakannya otonomi
tetap seperti yang dilakukan pada saat ini yaitu untuk memberdayakan suatu
daerah, termasuk juga dengan masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta
masyarakat di dalam menjalankan suatu proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga dituntut agar lebih bisa
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan berbagai fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan
perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas dalam
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga dapat saling
menunjang.
E. Implementasi Politik dan Strategi
Nasional yang Mencakup Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999 – 2004
Visi politik dan strategi nasional
adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan,
berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia perlu menerapkan misi berikut
:
Pengamalan
Pancasila secara konsisten
Penekanan
kedaulatan rakyat dalam segala aspek
Peningkatan
pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari
Penjaminan kondisi
aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat
Perwujudan system
hukum nasional
2. Implementasi Polstranan
di Bidang Hukum
a.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
b. Menata sistem hukum nasional
yang menyeluruh dan terpadu
c.
Menegakan hukum secara konsisten
d.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
e.
Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
3. Implementasi Polstranas di
Bidang Ekonomi
a. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme
pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
b. Mengembangkan persaingan yang sehat
dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan
berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat.
c. Mengoptimalkan peran pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
d. Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin
dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan sosial
melalui program pemerintah.
e. Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan
keunggulan kompetitif.
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri
b. Politik Luar Negeri
c. Penyelnggaraan Negara
d. Komunikasi, Informasi, dan Media
Massa
e. Agama
f. Pendidikan
5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan sosial
b. Kebudayaan, Kesenian, dan
Pariwisata
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan
d. Pemuda dan Olahraga
e. Pembangunan Daerah
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup
6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Kaidah Pelaksanaan
Garis- garis Besar Haluan Negara
tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus jadi arah penyelenggaraan
negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat indonesia.
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Dalam aturan
ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR.Pemerintah harus bersih dan berwibawa,bebas dari korupsi,kolusi,dan
nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
Sumber :
“Pendidikan Kewarganegaraan.
PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar