Kamis, 22 Juni 2017

                                                                     BAB IV

                           POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


    4.1 Pengertian Politik Strategi dan Polstranas

Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan  penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.       Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics)   yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.      Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
-          proses pertimbangan
-          menjamin terlaksananya suatu usaha
-          pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.     Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan  organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.     Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.        Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
                        d.    Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau  kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.       Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

4.2       Pengertian Strategi, pengertian politik dan strategi nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
         Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik
           Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

4.3       Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

            4.4      Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Proses dan strategi nasional pada infrastruktur merupakan sasaran yang akan dicapai oleh indonesia. Sesuai dengan kebijakan nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembmaan terhadap semua lapisan rnasyarakat dengan mencantumkan sasaran sektorainya.

Melalui penata-penata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan nasional. Dalam era reformast saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontroi jalannya dan strategt nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan masyarakat terhadap kebidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
•           Semakin tingginya kesadaran berrnasyarakat, berbangsa dan ber-negara.
•           Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
•     Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
•           Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

4.5       Stratifikasi politik dan strategi daerah dan nasional
  Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
      1.   Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.

b. Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

      2.   Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi yang berguna dalam pencapaian harapan nasional dalam suatu situasi dan suatu kondisi tertentu.

      3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.

      4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis yaitu meliputi kebijakan di dalam suatu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik yang berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan.

Wewenang terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan eselon pertama di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil dari penentuan kebijakan tersebut dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan  kepadanya.


      5. Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
A. Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.

B. Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.

C. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan strategi nasional di dalam suatu aturan ketatanegaraan diungkapkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal tersebut berlaku sebelum adanya penentuan dilaksanakannya pemilihan umum presiden secara langsung seperti yang terjadi pada tahun 2004. Setelah terselenggaranya pemilu tersebut, presiden menetapkan visi dan misi yang nantinya akan dijadikan sebagai rencana pembangunan dalam pembangunan jangka menengah yang akan digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan suatu pemerintahan dan pembangunan negara.

Makna dalam suatu pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Oleh karena itu tujuan dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang utuh, yaitu masyarakat yang sejahtera baik lahir maupun batin.
Manajemen nasional merupakan suatu sitem perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses demi tercapainya daya guna dan hasil guna sebesar-besarnya dalam pemanfaatan sumber dana dan sumber daya nasional demi tercapainya suatu tujuan nasional. Proses dalam penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi suatu siklus kegiatan dalam perumusan kebjaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.

D. Otonomi Daerah
Tujuan dari dilaksanakannya otonomi tetap seperti yang dilakukan pada saat ini yaitu untuk memberdayakan suatu daerah, termasuk juga dengan masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat di dalam menjalankan suatu proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga dituntut agar lebih bisa  meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan berbagai fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga dapat saling menunjang.

E. Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-Bidang Pembangunan Nasional

             1. Visi dan Misi GBHN 1999 – 2004

Visi politik dan strategi nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia perlu menerapkan misi berikut :

Pengamalan Pancasila secara konsisten
Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek
Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari
Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat
Perwujudan system hukum nasional
            2. Implementasi Polstranan di Bidang Hukum
            a. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
            b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
            c. Menegakan hukum secara konsisten
            d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
            e. Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
            3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme     pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.

b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat.

c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.

d. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan sosial melalui program pemerintah.

e. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
     4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
          a. Politik Dalam Negeri
          b. Politik Luar Negeri
          c. Penyelnggaraan Negara
          d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
          e. Agama
          f. Pendidikan
      5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
          a. Kesehatan dan Kesejahteraan sosial
          b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
          c. Kedudukan dan Peranan Perempuan
          d. Pemuda dan Olahraga
          e. Pembangunan Daerah
          f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
      6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
          a. Kaidah Pelaksanaan
          Garis- garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus jadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat indonesia.
          b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
    Dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR.Pemerintah harus bersih dan berwibawa,bebas dari korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
           
Sumber :
Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar